Rabu, 09 Agustus 2017

Selayang Pandang perihal Asuransi Kesehatan

Secara etimologi , asuransi berasal dari kata insurance yang berarti pertanggungan. Dalam dunia asuransi mengenal istilah tertanggung dan penanggung. Siapa yang dimaksud dengan tertanggung dan penanggung tersebut? Pada dasarnya , tertanggung ialah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan resiko perihal apa yang diasuransikannya kepada suatau perusahaan asuransi. Sementara itu , penaggung ialah perusahaan atau pihak yang dilimpahkan resiko oleh nasabah. Kaprikornus secara umum yang dimaksyud dengan asuransi ialah sistem pengendalian atau pengaliahn resiko perihal segala sesuatu yang diasuransikan kepada pihak perusahaan asuransi.

Selayang Pandang perihal Asuransi Kesehatan
Asuransi untuk kesehatan

Jenis-jenis asuransi

Apabila dilihat dari jenisnya , asuransi memiliki beberapa jenis , diantaranya ialah asuransi jiwa , asuransi kesehatan , asuransi pendidikan , asuransi pensiun , asuransi rumah , asuransi kendaraan beroda empat , dan lain sebagainya. Jenis asuransi yang akan dikedepankan dalam postingan ini ialah asuransi kesehatan. Apa itu asuransi kesehatan? Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis asuransi yang khusus bergerak dalam maslah jaminan kesehatan. Artinya , jikalau kita mengasuransikan kesehatan kita kepada pihak asuransi , maka segala resiko yang disebabkan oleh maslah kesehatan akan ditanggulangi oleh perusahaan asuransi yang dimaksud.

Tujuan asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan bertujuan untuk melindungi resiko dari hal-hal yang tidak diinginkan dan berkaitan secara eksklusif dengan persoalan kesehatan menyerupai jatuh sakit atau bahkan si nasabah asuransi mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas atau yang lainnya. Perusahaan asuransi akan menjamin biaya yang harus dikeluarkan oleh sang nasabah yang sedang mengalami gangguan kesehatan tersebut dlam bentuk menyerupai biaya rawat inap ataupun biaya rawat jalan.

Badan hukum

Negara pun telah menjamin perihal eksistensi asuransi , termasuk asuransi kesehatan yaitu dengan menerbitkan tubuh hukum Undang-Undang No.2 Tahun 1992. Dengan adanya tubuh hukum tersebut , maka secara otomatis asuransi memang telah dilindungi dan dilegalkan oleh Negara. Namun tidak semua perusahaan asuransi mempunyai legalitas yang berpengaruh sehingga anda harus berhati-hati dalam menentukan perusahaan asuransi yang sempurna dan aman.

Polis asuransi kesehatan

Dalam asuransi kesehatan , hak dan keawijab dari kedua belah pihak atau tertanggung dan penanggung memang dituangkan dalam bentuk pelaturan yang terang yaitu polis asuransi. Selain itu , polis asuransi juga menangani persoalan syarat-syarat perjanjian asuransi antara kedua belah pihak sehingga keduanya tidak akan merasa dirugikan. Oleh karena itu , membaca dan memahami terlebih dahulu terhadap polis yang diberlakukan di suatau perusahaan asuransi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan semoga kita tidak terjebak dengan pelaturan yang tidak terang bahkan cenderung memberatkan salah satu pihak.

Premi asuransi kesehatan
Selanjutnya , perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dalam istilah asuransi disebut dengan kebijakan yang mana akan menjelaskan perihal apa dan siapa saja yang akan dilindungi. Selain itu , akan dibahas juga perihal premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada pihak penaggung (perusahaan asuransi) sesuai dengan kesepakatan. Hal ini tentunya akan berlaku bagi setiap jenis asuransi termasuk asuransi kesehatan. Itulah sekilas pandang perihal asuransi kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar